Fenomena judi online (judol) di Indonesia semakin marak dan meresahkan, Mentri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melaporkan jumlah transaksi judi Online di Indonesia pada tiga bulan pertama tahun 2024 mencapai angka Rp 100 triliun. Besarnya angka transaksi yang ada mengindikasikan maraknya praktik judi online di Indonesia. Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya pencegahan dan penghentian praktik judi online, salah satunya dengan cara memblokir berbagai situs yang terkait judi online, dalam laporannya Kominfo telah memblokir hampir dua juta akun judi online per Mei 2024.
Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk menghindarkan masyarakat dari judi online, hal ini dikarenakan judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menimbulkan sikap candu yang berakibat negatif bagi kesehatan mental dan sosial masyarakat. Pada awalnya aktivitas judi online sering kali dimulai sebagai sebatas hiburan atau pelarian dari stress, tetapi dengan cepat dapat berkembang menjadi candu yang menjebak pelakunya dalam lingkaran judi online. Kecanduan adalah sebuah kondisi yang dapat membuat seseorang kehilangan kontrol terhadap dirinya, kecanduan umumnya memiliki beberapa gejala utama sepert, tidak mampu berhenti dari sesuatu yang dilakukan sekalipun sudah mengetahui hal tersebut memiliki dampak negatif dan kecanduan dapat membuat seseorang kehilangan minat pada hal-hal yang menjadi kegemarannya, serta mengisolasikan diri dari lingkungan sosial.
Kecanduan judi atau yang dalam dunia medis dikenal dengan istilah gambling disorder, merupakan kondisi psikologis yang diakui oleh Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5) dan International Classification of Diseases (ICD-11). Gangguan psikologis ini ditandai dengan pola prilaku berjudi yang presisten dan berulang, yang menyebabkan gangguan atau distress signifikan dalam kehidupan seseorang dan berakibat pada berbagai gangguan mental. Pecandu judi cenderung mengalami depresi dan tingkat kecemasan yang lebih tinggi, ditambah rasa gelisah, stress, dan ketidak-mampuan untuk mengendalikan dorongan berjudi, mengakibatkan semakin buruknya kondisi mental seseorang. Kecanduan judi juga dapat menyebabkan ketergantungan dan obsesi berlebih terhadap aktivitas tersebut, yang mengakibatkan akan hilangnya perhatian dari aktivitas produktif dalam kehidupan sehari-hari.
Selain dampak psikologis, kecanduan terhadap judi online juga memberikan dampak sosial, salah satu dampaknya adalah kecenderungan pecandu judi online untuk mengisolasi diri dari lingkungan sosial mereka. Hal ini dikarenakan pecandu judi online menghabiskan lebih banyak waktunya di depan perangkat yang digunakan untuk bermain, isolasi diri semacam ini hanya akan memperburuk perasaan depresi dan kesepian. Sikap mengisolasi diri ini akan bermuara pada penurunan produktivitas baik di tempat kerja ataupun dalam lingkungan pendidikan. Pecandu judi online akan sering absen dari pekerjaan atau sekolah yang mengakibatkan penurunan kinerja dan hilangnya peluang karir atau masa depan akademis. Adapun dampak paling nyata dari kecanduan judi online adalah kerugian finansial. Pecandu tidak jarang akan menghabiskan tabungan, berhutang, atau menjual aset berharga demi terus dapat berjudi. Akibatnya, mereka akan terjerat pada masalah keuangan yang serius, termasuk kemiskinan dan kebangkrutan.
Untuk mengatasi bahaya judi online, diperlukan pendekatan yang komprehensif. Terapi kognitif-perilaku (CBT) dapat membantu individu mengidentifikasi dan mengubah pola pikir negatif serta perilaku adiktif yang terkait dengan perjudian. Selain itu, pendidikan tentang risiko perjudian dan literasi digital harus mulai dikampanyekan di berbagai media untuk mencegah kecanduan sejak dini. Bahaya judi online adalah ancaman serius yang merusak kesehatan mental, sosial, dan ekonomi individu serta masyarakat. Dampaknya yang merusak memerlukan perhatian dan intervensi yang serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang dampak negatif dari judi online dan dukungan yang tepat, kita dapat membantu mereka yang terjebak dalam kecanduan ini dan mencegah dampak lebih lanjut.
Mengingat bahayanya judi online bagi masyarakat, saya mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam mengatasi masalah ini dan memberikan dukungan yang diperlukan untuk pemulihan. Hanya dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif kita dapat melindungi generasi muda kita dan memastikan mereka siap untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar