dilah.id --- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 yang selama ini menjadi dasar pemberhentian Presiden Ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pencabutan ini bukan hanya sekadar langkah administratif, tetapi juga bagian dari upaya pemulihan nama baik Gus Dur, yang selama ini diwarnai kontroversi dan tuduhan yang tak pernah terbukti.
Pada 23 Juli 2001, MPR memberhentikan paksa Presiden Gus Dur. Lengsernya Gus Dur dipicu oleh laporan yang disampaikan Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait dugaan penggunaan dana Yayasan Dana Kesejahteraan Karyawan Bulog sebesar 4 juta dollar AS dan bantuan Sultan Brunei Darussalam sebesar 2 juta dollar AS.
Gus Dur dianggap melanggar UUD 1945 Pasal 9 tentang Sumpah Jabatan dan Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Meski pada akhirnya tuduhan-tuduhan tersebut tidak pernah terbukti.
Gus Dur menjabat sebagai presiden kurang dari dua tahun, tepatnya hanya 22 bulan. Gus Dur dilengserkan karena dianggap sering kontra dengan parlemen. Mahfud MD, Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur, menyebut bibit konflik antara presiden Gus Dur dan DPR bermula dari pernyataan Gus Dur yang menyebut tingkah laku anggota DPR seperti murid taman kanak-kanak.
selanjtnya baca di: https://arina.id/berita/ar-0CNlj/harapan-keluarga-usai-pencabutan-tap-mpr-pelengseran-presiden-gus-dur--bukan-sekadar-basa-basi-politik
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar